Jakarta, 27 Juli 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7)

melakukan upaya hukum penahanan terhadap 4 tersangka. Keempatnya adalah ZH (Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2021), ABN (Anggota DPRD Provinsi Lampung), AA (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan) dan GR (Swasta).

Penahanan keempat tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 4 Rumah Tahanan berbeda. Tersangka ZH ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, AA di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, GR di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur,  dan ABS di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya adalah para pihak yang diamankan KPK di Lampung pada Kamis (26/7). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh ZH selaku  Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2021 bersama-sama ABN selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung dan AA selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatan tersebut, ZH, ABN dan AA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, GR yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dalam peristiwa tangkap tangan pada Kamis malam tersebut KPK mengamankan total 13 orang. Keempat tersangka bersama 9 orang lainnya diamankan KPK di beberapa lokasi terpisah di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. ABN, GR, AA bersama sopir masing-masing dan seorang pegawai hotel diamankan tim KPK di sebuah hotel di Bandar Lampung sesaat setelah diduga terjadi penyerahan uang. Dari tangan ABN, tim mengamankan uang senilai Rp 200 juta yang dimasukkan dalam tas kain merah. Uang tersebut diduga suap terkait fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Selain itu, tim juga mengamankan uang sekitar Rp 400 juta di rumah AA. Diduga uang tersebut juga terkait fee proyek lainnya di Pemkab Lampung Selatan. Sekitar pukul 23.00, tim kemudian mengamankan ZH di kediamannya bersama 3 orang lainnya. Paralel, tim KPK juga mengamankan 2 orang lainnya di kediaman masing-masing di Lampung Selatan. 13 orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polda Lampung hingga Jumat (27/7) pagi. 5 orang di antaranya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top