Jakarta, 14 Juli 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, pada hari ini (14/7)

penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK terhadap kedua tersangka, yaitu EMS (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019) dan JBK (Swasta)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan EMS dan JBK sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh EMS selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 dari JBK terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, EMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, JBK diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang pada Jumat (13/7) hingga dini hari Sabtu (14/7) di Jakarta dan Tangerang. Sekitar pukul 14.27 WIB KPK mengamankan TM di parkiran bawah tanah Graha BIP di Jakarta beserta uang dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam berjumlah Rp 500 juta sesaat setelah penyerahan uang tersebut dari ARJ kepada TM. Kemudian berturut-turut tim mengamankan sejumlah pihak mulai dari ARJ, JBK dan sejumlah pegawai JBK di Graha BIP. Tim KPK lainnya mengamankan EMS di perumahan Widya Chandra Jakarta bersama supirnya. Selain itu, tim juga mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno Hatta. Terakhir, tim KPK bergerak ke Tangerang dan mengamankan tiga orang lainnya di kediaman EMS.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI