Jakarta, 10 Juli 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur

terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017, pada hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SAR (Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Sebelum ditahan, SAR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK menetapkan SAR bersama MAP (Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur) sebagai tersangka atas dugaan dan bukti permulaan yang cukup bahwa SAR dan MAP selaku Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur TA 2016-2017.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI