Jakarta, 6 Juli 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur

terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017, pada hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka MAP (Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum ditahan, MAP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan MAP bersama SAR (Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur) sebagai tersangka. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa MAP dan SAR selaku Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur TA 2016-2017.

Atas perbuatan tersebut, MAP dan SAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan MAP dan SAR sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BH (Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur), ABR (PNS Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur), ROH (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur), MB (Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur), RA (Staf DPRD Provinsi Jawa Timur), MSN (Staf DPRD Provinsi Jawa Timur) dan MKM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). Ketujuh tersangka tersebut telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top