16/HM.01.04/KPK/56/03/2023

Jakarta, 20 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan penghargaan Digital Government Award Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023, untuk kategori Penerapan Layanan SPBE yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menerima langsung penghargaan tersebut di Grand Ballroom, Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Bagi KPK, penghargaan ini merupakan buah dari hasil kerja keras seluruh insan komisi dalam menjalankan SPBE sebagai bentuk pemerintahan yang terbuka, partisipastif, inovatif dan akuntabel. Di saat yang sama upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.

Penerapan SPBE di KPK juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dimana, keterbukaan dan kolaborasi dari seluruh pihak merupakan senjata utama untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan berbasis digital, semua pihak bisa berperan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Adapun penerapan SPBE yang dimiliki oleh KPK mencakup penerapan Aspek Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE, Aspek Perencanaan Stratgeis SPBE, Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), aspek Layanan Administrasi Pemerintahan dan Aspek Layanan Publik. Hal ini diperkuat dengan Perpim KPK No. 7 Tahun 2021 tentang SPBE.

Sebagai contoh, pada Aspek Layanan Publik KPK juga sudah implementasi beberapa aplikasi seperti: E-LHKPN yang memiliki kemampuan memberikan informasi seputar LHKPN, aplikasi GOL yang memiliki kemampuan memberikan informasi penanganan dan pengelolaan laporan gratifikasi, aplikasi JAGA yang memiliki kemampuan memberikan informasi seputar pencegahan korupsi dalam pelayanan publik sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis informasi.

Saat ini KPK telah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan. Selain itu ada aplikasi KWS (KPK Whistleblower System), yang mana di dalam aplikasi tersebut, pelapor dapat mencantumkan kronologis atau uraian aduan, pihak yang terlibat, lampiran, serta berkomunikasi antara pelapor dengan petugas verifikator secara dua arah.

Ke depan, KPK akan senantiasa berupaya meningkatkan layanan SPBE di internal komisi. Bagi KPK, saat ini teknologi adalah segalanya untuk mencapai tujuan dengan cepat dan lebih baik.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, dimana SPBE diperlukan untuk membuat iklim birokrasi yang berdampak, bukan hanya tumpukan kertas, dan birokrasi yang cepat dan lincah.

“SPBE sebagai leverage transformasi digital nasional. Tujuannya apa? untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggara,” kata Azwar. 

Oleh karena itu SPBE akan memudahkan warga mengakses layanan publik. Saat ini, terdapat lebih dari 27 ribu aplikasi dan mengharuskan masyarakat membuat akun setiap kali ingin mendapatkan layanan. Hadirnya SPBE tentu bukan untuk menambah aplikasi baru namun akan mengintegrasikan semua aplikasi yang ada.

“Indeks SPBE ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi, iklim berusaha, penyelenggaraan penegakan hukum. Negara-negara dengan indeks SPBE bagus, indeks persepsi korupsi bagus, tingkat kemudahan investasi bagus dan rule of law bagus,” tukasnya.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top