Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap EM (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

EM selaku PPK Satker Ditjen Hortikultura Kementan bersama-sama HI selaku Dirjen Hortikultura Kementan dan SUT (Swasta) diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan TA 2013 dengan nilai kontrak pengadaan sekitar 18 miliar rupiah. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari 10 miliar rupiah.

Atas perbuatannya tersebut, EM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI