Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Walikota Kendari terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 - 2018, pada hari ini (1/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu ADR (Walikota Kendari periode 2017 – 2022), ASR (Swasta), FF (Swasta) dan HAS (Direktur Utama PT SBN).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. ADR, ASR dan FF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan HAS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara Walikota Kendari secara bersama-sama dengan ASR dan FF dari HAS selaku Direktur Utama PT SBN terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018.

Atas perbuatannya, ADR, ASR dan FF disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, HAS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

KPK sebelumnya mengamankan total 12 orang pada Selasa hingga Rabu, 27-28 Februari 2018 di Kendari. Pada Senin siang, 26 Februari 2018, KPK mengetahui telah terjadi penarikan uang Rp1,5 miliar dari Bank Mega di Kendari dan kemudian teridentifikasi komunikasi dugaan peruntukan dan pengantaran uang pada pihak yang terkait dengan Walikota Kendari. Setelah memastikan ada indikasi kuat telah terjadi transaksi, pada Selasa, 27 Februari 2018 sekitar pukul 20.08 WITA berturut-turut hingga keesokan harinya tim KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk Walikota Kendari, ASR, FF dan HAS. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, KPK telah melakukan pemeriksaan awal kepada para pihak yang diamankan di Polda Sulawesi Tenggara.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI