Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, pada hari ini (12/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu MSA (Bupati Ngada periode 2015 - 2020 dan WIU (Swasta).

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan berbeda. MSA ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, WIU di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka MSA selaku Bupati Ngada periode 2015 - 2020 diduga menerima hadiah atau janji dari WIU selaku Direktur PT S99P terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Uang tersebut diduga diberikan WIU selaku kontraktor yang sejak 2011 menjadi rekanan Pemkab Ngada terkait proyek-proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.

Atas perbuatannya, MSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan, WIU diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 5 orang pada Minggu (11/2) di Surabaya, Kupang dan Bajawa. Sekitar pukul 10.00 WIB KPK mengamankan MSA dan seorang saksi di sebuah hotel di Surabaya. Dari tangan MSA penyidik mengamankan sebuah kartu ATM dan beberapa struk bukti transaksi keuangan yang dananya diduga diperoleh dari WIU rekanan Pemkab Ngada terkait fee proyek. Paralel, tim lainnya berturut-turut mengamankan WIU di kediamannya di Bajawa sekitar pukul 11.30 WITA dan seorang saksi lainnya di kediamannya di Bajawa pada pukul 11.45 WITA. Selain itu, tim juga mengamankan seorang saksi lainnya di Kupang pada pukul 11.30 WITA. Kelimanya sempat menjalani pemeriksaan awal di 3 lokasi berbeda, Polda Jawa Timur, Polres Bajawa dan Polda NTT sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top