Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah ZZ (Gubernur Jambi periode 2016 – 2021) dan ARN (Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi).

Tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.

Sedangkan, tersangka ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014 – 2017 dan penerimaan lainnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Bermula dari tertangkap tangannya SPO (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), EWM (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) dan SAI (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) di Jambi dan Jakarta pada November 2017. Saat itu SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 400 juta terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2018. Uang tersebut diduga ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Berkas ketiga tersangka EWM, ARN dan SAI telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Sedangkan SPO saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top