Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah MYF (Bupati Kebumen periode 2016 – 2021), HA (Swasta) dan KML (Komisaris PT KAK).

Tersangka MYF selaku Bupati Kebumen periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan HA diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.

MYF dan HA juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, MYF dan HA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, KML selaku Komisaris PT KAK diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.

KML disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016. Keenam tersangka terdahulu adalah SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 – 2019), AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen), BSA (Swasta), HTY (Swasta), dan DL (Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen).

Lima tersangka pertama saat ini sedang menjalani hukuman pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor pada PN Semarang. Sedangkan, tersangka DL saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya Ketua Komisi A DPRD Kebumen pada pertengahan Oktober 2016 di Kebumen, Jawa Tengah. Saat itu KPK mengamankan YTH di rumah seorang pengusaha di Kebumen. Penyidik juga mengamankan SGW di kantor Dinas Pariwisata, Kab Kebumen. Dari tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 70 juta dari pengusaha untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI