Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (22/1) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka HM (Komisaris PT ENK) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan HM sebaga tersangka. HM selaku Komisaris PT ENK diduga memberi hadiah atau janji kepada tersangka MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 agar menganggarkan kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015 dengan total anggaran sekitar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multi years tahun 2016 – 2018.

Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI