Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka SN, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu BST (Dokter) dan FY (Advokat).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK utk tersangka FY. Sedangkan untuk tersangka BST penahanan mulai dilakukan sejak kemarin (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan FY dan BST sebagai tersangka. BST selaku Dokter bersama-sama dengan FY selaku Advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tersangka SN.

Atas perbuatannya, FY dan BST disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top