Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar masyarakat betul-betul memeriksa latar belakang dan rekam jejak Calon Kepala Daerah (Cakada). Ini harus dilakukan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.

Dalam upaya mengetahui rekam jejak para calon, KPK mengajak masyarakat ikut memantau harta kekayaan Cakada yang akan berlaga di Pilkada serentak mendatang. Calon Kepala Daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“LHKPN menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan dan transparansi,”  kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 4 huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan.

KPK menilai pengawasan bersama dengan masyarakat akan lebih efektif, sekaligus menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih pimpinan daerahnya. “Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi Cakada tidak menyampaikan harta yang sebenarnya dan KPK akan melakukan uji petik,” tambah Agus.

KPK dan KPU sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Korupsi sejak 24 September 2013. Kerja sama yang dibangun oleh kedua lembaga adalah tentang pelaporan harta kekayaan, penerapan whistleblower sistem, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan penelitian.

Untuk menerima laporan harta kekayaan para Cakada, KPK menyediakan loket khusus yang buka sejak 2 Januari hingga 19 Januari mendatang. Layanan khusus ini mengikuti jadwal pendaftaran Cakada ke KPU, yaitu 8-10 Januari. Jadwal selanjutnya adalah perbaikan berkas 18-20 Januari.

KPK juga menyediakan Dashboard Pantau Pilkada 2018 yang dapat diakses di www.kpk.go.id. Melalui fitur ini, masyarakat dapat memantau Cakada yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Hingga hari ini KPK telah menerima total 356 laporan harta Cakada dari total 171 daerah peserta pilkada serentak termasuk di dalamnya 17 propinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Setelah menyerahkan LHKPN, para Cakada akan membawa bukti tanda terima LHKPN ke KPU.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top