Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan dengan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ALA (Bupati Hulu Sungai Tengah), FRI (Ketua KADIN Hulu Sungai Tengah), ABS (Direktur Utama PT Sugriwa Agung), dan DON (Direktur Utama Menara Agung). Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan yang terjadi pada Kamis, 4 Januari 2018. 

Tersangka ALA, ABS, dan FRI diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,825 miliar dari DON terkait dengan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai tengah Tahun Anggaran 2017. Uang tersebut diduga sebagai bagianfee proyek dari total komitmen sebesar Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, ALA, ABS, dan FRI disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, DON disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI