Jakarta, 13 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Kegiatan tangkap tangan ini berlangsung pada 12 Januari 2022 di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.

KPK selanjutnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AZ selaku pihak Swasta yang diduga sebagai pihak pemberi. Kemudian sebagai pihak penerima yakni AGM Bupati Penajam Paser Utara Periode 2018-2023, MI Plt. Sekda, EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta NAB selaku pihak Swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar. Proyek tersebut antara lain untuk pekerjaan multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Tersangka AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara diduga memerintahkan MI selaku Plt. Sekda, EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang telah mengerjakan beberapa proyek fisik di Penajam Paser Utara.

Tersangka AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Selain itu, AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selanjutnya atas perbuatan tersebut, Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 Januari s.d 1 Februari 2022. Tersangka AGM dan NAB di Rutan gedung Merah Putih, Tersangka MI di Rutan Polres Jakarta Timur, Tersangka EH dan JM di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Tersangka AZ di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi. Korupsi pada pengadaan proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur.

KPK terus mengingatkan, seorang Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi, yang bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

Top