Jakarta, 23 Juli 2021 – Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik.

Keputusan ini disampaikan oleh Dewas KPK melalui konferensi pers yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewan Pengawas Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada 23 Juli 2021.

Dewas KPK menerima 7 (tujuh) poin pengaduan untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yaitu Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, 3 orang sebagai pihak pelapor, 3 orang dari pihak internal KPK, dan 5 orang dari pihak eksternal, serta dokumen dan rekaman sejumlah 42 bukti.

Dari pemeriksaan tersebut, Dewas menemukan fakta-fakta bahwa:

  • Penyusunan Perkom Nomor 01 Tahun 2021 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan seluruh Pimpinan KPK dan pejabat struktural yang rumusannya disusun oleh Biro Hukum bersama-sama dengan Biro SDM. Ketentuan mengenai TWK telah tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) draf Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 yang dikirimkan oleh Sekjen melalui Nota Dinas Nomor: 44/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 dan disetujui oleh seluruh Pimpinan secara kolektif kolegial dalam Lembar Disposisi Pimpinan Nomor: LD-162/02.Intern/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang selanjutnya disempurnakan dalam rapat Pimpinan tanggal 25 Januari 2021. Ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 09 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi Kemenpan RB dan BKN yang meminta tetap ada assesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengenai “setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah” dan tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan menandatangani Surat Pernyataan saja. Sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan oleh Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021.
  • Sebelum kegiatan harmonisasi pada tanggal 26 Januari 2021, draf Perkom tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN telah dikirimkan oleh Sekretariat Jenderal KPK melalui surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham dengan Nomor: B/522/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 dan Biro Hukum melalui email tanggal 25 Januari 2021 kepada Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN, KASN dan LAN yang sudah mencantumkan syarat mengenai TWK bekerjasama dengan BKN. Rapat harmonisasi draf PERKOM dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021 di Kemenkumham tidak hanya dihadiri oleh Firli Bahuri tetapi juga dihadiri Nurul Ghufron dan Cahya Harefa. PERKOM Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 2021, isinya sama dengan draf PERKOM yang dikirimkan pada tanggal 25 Januari 2021 oleh SEKJEN dan Biro Hukum kepada Kemenkumham, BKN, KASN, LAN dan Kemenpan RB, kecuali penambahan lampiran mengenai PPPK. Sehingga dugaan bahwa Firli Bahuri datang sendiri dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul TWK pada saat mengikuti harmonisasi secara diam-diam tidak benar.
  • Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN telah dikirimkan kepada seluruh pegawai KPK melalui email tanggal 10 Februari 2021 dan telah dilakukan sosialisasi melalui zoom meeting pada tanggal 17 Februari 2021. Dalam sosialisasi Perkom Nomor 01 Tahun 2021, pertanyaan tentang konsekuensi dari TWK telah ditanggapi oleh Kepala Biro SDM. Selain itu pertanyaan mengenai TWK melalui email dari pegawai KPK telah ditanggapi oleh Sdr. Nurul Ghufron melalui email pada tanggal 06 Maret 2021. Dalam Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai konsekuensi dari pelaksanaan TWK namun pegawai KPK untuk dapat diangkat sebagai ASN harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkom Nomor 01 Tahun 2021 yang menyatakan “setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah” melalui alat ukur “Tes Wawasan Kebangsaan” yang bekerja sama dengan BKN. Syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Sehingga tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi TWK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK karena ketentuan mengenai konsekuensi TWK memang tidak diatur dalam Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN.
  • Seluruh materi Asesmen Wawasan Kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN disediakan oleh BKN sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Kontrak Swakelola antara KPK dengan BKN Nomor: 98 Tahun 2021, Nomor: 45.1 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 dan Pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK tersebut. Setelah pelaksanaan TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK selesai, tidak ada pegawai yang menyatakan keberatannya mengenai materi pertanyaan dalam TWK tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pimpinan KPK. Pimpinan KPK baru mengetahui dari media dan surat rekomendasi dari Komnas Perempuan atas laporan yang disampaikan oleh pegawai mengenai adanya dugaan materi pertanyaan melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual yang diterima oleh pegawai KPK pada saat wawancara dalam TWK. Sehingga tidak benar, bahwa terdapat perbuatan dan tindakan Pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan asesmen dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai karena materi Asesmen Wawasan Kebangsaan disediakan oleh BKN bukan Pimpinan KPK.
  • Dalam pemeriksaan tidak ditemukan rekaman tentang statemen Firli Bahuri pada tanggal 05 Maret 2021 sebagaimana yang dilaporkan, namun yang ditemukan adalah rekaman pernyataan Firli Bahuri dalam kegiatan “Pengarahan kepada Para Kasatgas Penindakan oleh Pimpinan KPK dan Dewastanggal 04 Maret 2021 yang dihadiri oleh Dewan Pengawas, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, pejabat struktural dan pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Dalam rekaman tanggal 04 Maret 2021, Firli Bahuri menyampaikan “Terakhir dari saya, mandat UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pegawai KPK menjadi ASN. PP 41 Tahun 2020 sudah ada, tentang alih status syarat-syaratnya ada di Pasal 3 dan tata caranya sudah diatur di dalam Perkom, tidak perlu ada kekhawatiran, kalau disitu ada disebutkan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, tidak usah khawatir, yang dicari tiga, apakah bapak terlibat dengan organisasi terlarang misalnya FPI, HTI dan PKI, di tiga ini, jadi itu aja, kalau tidak masuk dalam tiga kategori tiga ini ngga usah takut, saya ditanya tidak ada rasa takut dengan Asesmen Wawasan Kebangsaan, kita setia pada negara, bangsa, pemerintah, Pancasila dan UUD 1945, jadi jangan ada rasa takut. Tes Kompetensi kita tidak lagi dipermasalahan karena kita sudah lulus semua, yang ada adalah kesetiaan pada Pancasila, kepada UUD 1945 dan kepada pemerintah bukan para orang perorangan. Hari ini pemerintah Presiden Jokowi besok kita tidak tahu siapa lagi, makanya saya katakan pak dalam dunia politik jangan pernah bermain-main” Walaupun terdapat pernyataan/statement sebagaimana yang disampaikan oleh Firli Bahuri sebagaimana tersebut di atas, tidaklah merupakan suatu ketidakjujuran mengingat yang memutuskan hasil TWK memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN adalah BKN. Sehingga pernyataan/statement yang disampaikan oleh Firli Bahuri tanggal 05 Maret 2021 sebagaimana yang ditranskipkan oleh pelapor dalam surat pengaduan tanggal 16 Juni 2021 tidak dapat dibuktikan.
  • Pada tanggal 01 Juni 2021 tidak ada pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK dan sampai dengan saat ini masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung. Dalam rapat tanggal 05 Mei 2021, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK yang TMS. Pimpinan KPK walaupun telah memperoleh hasil TWK, masih tetap berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN. Hasil rapat koodinasi tanggal 25 Mei 2021, memutuskan sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan TMS dapat diangkat sebagai pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara yang diselenggarakan oleh Kemenhan. Sehingga tidak benar bahwa dugaan Pimpinan KPK sejak awal telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat dan/atau tidak memberikan kesempatan untuk dilakukan pembinaan karena sampai dengan saat ini Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat masih bekerja dan memperoleh hak-hak kepegawaiannya berdasarkan perintah dari atasan langsung.
  • Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 07 Mei 2021 merupakan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Ketentuan mengenai TWK diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Perkom Nomor 01 Tahun 2021. Desain pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur dalam UU Nomor 19/2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom 01 Tahun 2021. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Pimpinan KPK telah melakukan upaya melalui rapat koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB pada tanggal 25 Mei 2021, yang pada pokoknya tetap mengupayakan agar pegawai KPK yang dinyatakan TMS tetap diangkat menjadi pegawai ASN. Bahwa dalam rapat koordinasi, BKN bersama tim asesor kemudian memperlihatkan hasil TWK terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS Bahwa dalam rapat koordinasi tersebut diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam BA Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021 dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri Pan RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN, yang antara lain menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN, setelah mengikuti pelatihan serta tes dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021. Rapat koordinasi tersebut juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan MK tanggal 04 Mei 2021 dan arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Mei 2021. Tidak ada pernyataan baik dari Sekjen maupun Pimpinan yang mengatakan bahwa pegawai yang tercantum dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 dinonaktifkan dari pekerjaannya atau diberhentikan dari KPK dan sampai dengan saat ini Pegawai KPK yang dinyatakan TMS masih dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah atasan langsung dan masih memperoleh hak-hak kepegawaiannya sebagai Pegawai KPK. Biro Hukum melalui Surat Nomor: R-1578/HK.07/01-50/06/2021 tanggal 2 Juni perihal Tanggapan Pimpinan KPK terhadap Surat Keberatan atas Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 telah menyampaikan penyerahan tugas dan tanggung jawab dimaksudkan sebagai mitigasi risiko terhadap pegawai yang melaksanakan tugas pro justicia dan/atau pengambil keputusan (struktural) agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan seperti misalnya gugatan hukum akibat pelaksanaan tugas yang masih dilaksanakannya. SK Nomor 652 Tahun 2021 bukan SK Pemberhentian pegawai KPK dan pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN sehingga ketentuan Pasal 53 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014 belum dapat diterapkan. Pimpinan KPK tidak dapat mengusulkan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN kepada BKN untuk memperoleh NIP tanpa mendapatkan penetapan formasi dari Kemenpan RB dan penetapan formasi oleh Kemenpan RB hanya diberikan kepada pegawai KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat sesuai ketentuan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 01 Tahun 2021. Sehingga tidak benar dugaan bahwa Pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019 tanggal 04 Mei 2021 dan terdapat kekeliruan dalam penandatangan SK Nomor 652 Tahun 2021.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik.

KPK berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar mendukung proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, serta terus berperan dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK : 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan

Ali Fikri - 085216075917

Top