Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para pejabat untuk mengembalikan aset negara pada saat meletakkan jabatannya. Selain adanya potensi kerugian negara, penggunaan aset yang tak lagi menjadi hak juga merupakan bentuk perilaku koruptif.

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK Dian Patria pada kunjungan langsung tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK ke Kantor Bupati Manokwari, Rabu (2/6).

“Pembiaran penggunaan aset negara oleh yang tidak berhak berakibat pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara. Permasalahan ini sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata. Negara harus hadir memberi solusi yang konkrit dengan pengambilalihan aset-aset milik pemda tersebut segera.” ujar Dian.

Hadir menandatangani dan mendukung Pakta Integritas Aset, yaitu Bupati Manokwari Hermus Indou beserta Wakil Bupati Edi Budoyo. “Kami melihat hal ini sebagai efisiensi sehingga tidak perlu anggarkan pengadaan setiap tahun. Perlu adanya perubahan karakter ASN,” ujar Hermus.

Hermus menyampaikan selain pejabat di Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pakta Integritas Aset juga akan dikembangkan lebih luas sampai ke lembaga keagamaan, karena beberapa di antaranya juga memanfaatkan aset negara. Lebih lanjut, Hermus juga menekankan perlunya optimalisasi kekayaan daerah untuk pendapatan.

Setelah ini, Hermus berjanji akan melakukan kegiatan serupa untuk seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Manokwari.

Terakhir, KPK mengingatkan pentingnya bagi anggota keluarga para pejabat yang ikut menikmati penggunaan aset negara agar ikut diberikan pemahaman, bahwa memanfaatkan aset yang bukan haknya merupakan tindakan koruptif dan akan berdampak tidak baik bagi pendidikan kejujuran bagi keluarga dan keturunannya.

Top