Jakarta, 25 Mei 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan KEFC selaku pemilik PT AMS dan SLH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero (Jasindo) periode tahun 2008 - September 2016 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012 - 2014.

KPK menahan tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, sejak 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sebagai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya KPK telah menahan Tersangka KEFC pada tanggal 20 Mei 2021 untuk 20 hari ke depan sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan Tersangka Budi Tjahjono Direktur Utama PT AJI Persero periode tahun 2011 s.d. 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

SLH diduga membantu Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014. Sebelumnya PT AJI juga menjadi leader konsorsium ini pada Tahun 2009-2012.

PT AJI seolah menggunakan jasa agen asuransi SH untuk memperoleh proyek Tahun 2012-2014 tersebut. Kemudian PT AJI membayarkan komisi jasa agen asuransi kepada SH sejumlah USD600 ribu. Lalu SH menyerahkan uang tersebut kepada Budi Tjahjono melalui SLH sejumlah USD400 ribu dan USD200 ribu dipergunakan untuk kepentingan SLH.

Atas perbuatannya tersebut, KEFC dan SLH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terus mengingatkan para Penyelenggara Negara sebagai penanggungjawab penggunaan anggaran agar melaksanakan tugasnya dengan penuh Integritas dan antikorupsi. KPK bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk terus menindak dan mencegah korupsi, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, makmur, dan sejahtera.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan

Ali Fikri - 085216075917

Top