Jakarta, 30 April 2021 -- Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk menjalin silaturahmi dan saling berbagi.

Penyelenggara negara, wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya baik secara individu atau mengatasnamakan institusi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat, 30 April 2021.

Firli mengatakan jika ada pihak-pihak yang memberi hadiah dan atau dana kepala penyelenggara negara, wajib ditolak atau dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika penerimaan tersebut tidak dilaporkan, lanjut Firli, maka penyelenggara negara yang menerima, bisa disangkakan melanggar pasal 12B dan pasal 12C Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, KPK mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan. Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK.

Bukan hanya tentang penerimaan hadiah/dana, KPK juga memperingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka hari raya. Sebab, fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. 

Informasi lebih lanjut terkait dengan mekanisme dan formulis pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id , surat elektronik di alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. , atau alamat pos KPK. Aplikasi pelaporan online dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store dengan kata kunci GOL KPK, Gratifikasi KPK.

Unduh Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021-Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK : 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Pencegahan

Ipi Maryati Kuding - 0811864648