Jakarta, 24 April 2021-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka MS ,Walikota Tanjungbalai, dalam perkara dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

MS ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Sebelumnya KPK telah menetapkan MS sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni SRP (Penyidik KPK) dan MH (Pengacara) yang telah dilakukan penahanan sejak 22 April 2021.

MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari konstruksi perkara bahwa diduga telah terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK. AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar.

KPK tak pernah lelah mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, apabila ada pihak mengatasnamakan KPK yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK.

Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas korupsi dan bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

 

Juru Bicara Bidang Penindakan

Ali Fikri - 085216075917