Jakarta, 4 Desember 2020 --  Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 16 orang di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Luwuk, dan di Jakarta. Semuanya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. 

Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp2 miliar dalam tiga kardus cokelat. Selain itu KPK juga mengamankan buku tabungan, buku cek, dan beberapa dokumen proyek. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang diduga sebagai penerima yakni WB (Bupati Banggai Laut), RSG (swasta), dan HTO (swasta). Sebanyak tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni HDO (swasta), DK (swasta), dan AHO (swasta).

Tersangka WB diduga mengkondisikan pelelangan proyek di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sebagai imbalannya, perusahaan pemenang proyek diduga memberi sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB. 

Atas perbuatannya, sebagai penerima, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai pemberi, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Desember 2020. Tersangka WB, RSG, dan HTO dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Luwuk. Sebab, tiga tersangka tersebut terindikasi reaktif dalam pemeriksaan rapid tes. Sehingga perlu melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. 

Tiga tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan berbeda. Tersangka HDO ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK, tersangka DK ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 

Tak bosan KPK mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memilih kepala daerah dengan terlebih dahulu memeriksa rekam jejak para calon kepala daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa harta kekayaan para calon kepala daerah di e-announcement LKHPN KPK. 

Kepada seluruh calon kepala daerah baik yang petahana maupun yang baru mencalonkan diri, KPK mengingatkan bahwa gaji mereka kelak berasal dari rakyat. Jadi sudah sepantasnya bekerja untuk melayani rakyat, bukan malah mencari penghasilan lain dengan cara-cara yang melanggar hukum. 

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK : 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan

Ali Fikri - 085216075917