Jakarta, 23 November 2020 -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Focus Group Discussion Insersi Pendidikan Antikorupsi bersama perwakilan dari sembilan Partai Politik. Diskusi ini digelar dalam upaya mendorong pembangunan sistem integritas partai politik. 

Pendidikan antikorupsi adalah salah satu strategi pemberantasan korupsi yang diupayakan dengan merumuskan kebijakan teknis pada bidang pendidikan dan peran serta masyarakat. Ruang lingkup pendidikan antikorupsi yang akan diupayakan dilakukan partai politik yaitu pendidikan antikorupsi untuk pengurus partai politik, pendidikan antikorupsi untuk anggota/ calon DPR dan DPRD kota/kabupaten, pendidikan antikorupsi untuk calon kepala daerah dan pendidikan antikorupsi untuk kader parpol lainnya yang disepakati bersama.

“Sebagai pilar utama sistem demokrasi, parpol seharusnya dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel, baik terkait tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan aset dan sumberdaya finansial, maupun terkait manajemen partai sebagai organisasi modern,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka FGD Insersi Pendidikan Antikorupsi Partai Politik pada Senin, 23 November 2020. 

Firli melanjutkan, tata kelola yang transparan, demokratis, dan akuntabel merupakan suatu keniscayaan agar parpol dapat memberi kontribusi positif bagi peningkatan kualitas kehidupan demokrasi. Partai politik juga harus berkontribusi untuk terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi pada khususnya.

Untuk itu diperlukan sistem integritas bagi parpol agar ada  garansi bagi bangsa kita bahwa semua perilaku, tindakan, dan pilihan politik parpol benar-benar dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas korupsi. 

“Tanpa sistem integritas yang baku dan terinternalisasi dalam pikiran, sikap, dan perilaku politisi, maka parpol selamanya lebih merupakan problem ketimbang solusi bagi bangsa kita,” kata Firli. 

Data penanganan perkara di KPK hingga Mei 2020 menunjukkan setidaknya ada 417 kasus korupsi yang melibatkan politisi, diantaranya melibatkan DPR/DPRD sebanyak 274 orang, Gubernur 21 orang dan Walikota, Bupati dan wakil sebanyak 122 orang. Hal tersebut memberikan gambaran minimnya integritas dan kurangnya pemahaman terkait tindak pidana korupsi.

Hasil riset KPK dan LIPI menunjukkan sekurangnya terdapat lima faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai, yaitu akibat tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan.

Usai diskusi digelar, seluruh perwakilan partai politik yang hadir menyepakati bahwa integritas dan budaya antikorupsi adalah salah satu modal utama untuk memberantas korupsi. Kemudian berkomitmen bersama dan sepakat untuk mulai menjalankan agenda insersi materi antikorupsi pada pengkaderan parpol mulai Tahun 2021. Partai politik juga akan menunjuk pejabat penghubung untuk menjadi tim bersama implementasi pendidikan antikorupsi pada parpol untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini.

Hadir dalam FGD tujuh Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal DPP Parpol, yaitu A. Muzani (Gerindra), Johny G. Plate (Nasdem), M. Rozaq A (PKS), Hasto K (PDIP), Rebanda B (Demokrat), Moh. Qoyum (PPP) dan Cucun Ahmad S (PKB). Selain itu, hadir Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Moch. Nurhasim.

Unduh Dokumen Kesepakatan Insersi Parpol

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan
Call Center 198

www.kpk.go.id

Ipi Maryati Kuding

Juru Bicara Bidang Pencegahan

Komisi Pemberantasan Korupsi

0811864648