Jakarta, 17 November 2020 -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka ZAS (Walikota Dumai 2016-2021) dalam dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur. 

Tersangka ZAS diduga memberi suap kepada Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), terkait dengan pengajuan Dana Lokasi Khusus Kota Dumai. 

Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Atas perbuatannya, ZAS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dugaan penerimaan gratifikasi, ZAS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap memegang teguh Amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis dan menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, memegang prinsip Integritas dan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau Kelompok tertentu.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan
Call Center 198

www.kpk.go.id

Ali Fikri

Plt. Juru Bicara Penindakan

Komisi Pemberantasan Korupsi

085216075917