Jakarta, 10 November 2020 -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Dua tersangka tersebut adalah KSS (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021) dan PJH (Wakil Bendahara Umum PPP tahun 2016-2019).

Untuk kepentingan penyidikan, KSS dan PJH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020. Tersangka KSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur.

KSS sebagai bupati diduga memberi sejumlah uang kepada Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus. Rekening PJH diduga digunakan menjadi perantara uang tersebut.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kami tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.

Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK : 198

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id