Jakarta, 4 November 2020 - Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pemerintah Sumatera Selatan adalah provinsi pertama dalam pelaksanaan whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi. Penandatanganan kerja sama ini, akan menjadi awal rangkaian penerapan sistem tersebut bersama kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah.

Whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan. Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.

”Selama ini sudah banyak yang telah memiliki whistleblowing system namun tidak berjalan efektif sehingga penggunaannya tidak optimal,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka acara Penandatanganan Kerja Sama bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.

Firli mengatakan untuk meningkatkan efektivitas sistem ini, butuh komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi, serta monitoring dan evaluasi bersama KPK. Adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini  memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

Sehingga dapat melakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini, akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Herry Muryanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
Call Center 198
www.kpk.go.id

Top