Jakartan 14 Oktober 2020- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan NHS (anggota DPRD Sumatera Utara) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan / atau 2014-2019.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 3 November 2020. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka akan diisolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 guna mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

NHS adalah tersangka ke-14 yang ditahan KPK dalam perkara ini. Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut  sebagai tersangka ini, merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan Rp777.500.000,00 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dengan fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara.

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center 198

www.kpk.go.id