Jakarta, 26 Agustus 2020 - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas – PK) meluncurkan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. Peluncuran Aksi nasional yang mengusung tema “Praktik Baik Pencegahan Korupsi” dihadiri secara daring oleh Presiden Joko Widodo serta pimpinan lembaga dan kementerian  yang tergabung dalam gerakan antikorupsi.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengingatkan pencegahan korupsi harus dilakukan secara besar-besaran dengan tetap melanjutkan aksi penindakan yang tegas tanpa pandang bulu. Momentum krisis akibar pandemi covid 19 harus dilihat sebagai momentum pembenahan dan membangun tata kelola dengan baik, cepat, produktif, efisien dan akuntable serta bebas dari korupsi. 

Presiden Joko Widodo juga menegaskan tiga agenda besar pada kegiatan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pertama, perlunya pembenahan regulasi nasional karena masih banyak yang tumpang tindih, tidak memberikan kepastian hukum dan membuat pejabat tak berani melakukan eksekusi dan inovasi.  Juga diingatkan agar tidak  ada yang memanfaatkan regulasi yang tidak singkron untuk menakut-nakuti eksekutif, pengusaha dan masyarakat karena membahayakan agenda pembangunan nasional.

“Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan ini adalah musuh negara. Saya tak akan berikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan” jelas Presiden.

Kedua, reformasi birokrasi harus terus dilakukan dengan melakukan penyederhanaan jenjang organisasi tanpa mengurangi pendapatan, sehingga praktek memperpanjang birokrasi demi memecah anggaran dalam unit terkecil bisa dipangkas. Anggaran negara digunakan untuk program strategis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan untuk tata kelola niaga, karena kebutuhan  perizinan tidak hanya pelaku usaha besar tapi juga mikro yang angkanya lebih dari 60 juta dan menjadi penopang perekonomian kita.“Yang menjadi korban tata niaga adalah rakyat, mereka yang menanggung tata niaga yang tak sehat”, ungkapnya.

Ketiga, Presiden meminta budaya antikorupsi digalakkan supaya masyarakat tahu apa itu korupsi dan Gratifikasi, sehingga bisa menjadi bagian dari gerakan antikorupsi dan pencegahan korupsi.

Acara ANPK ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen dan apresiasi bagi setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan aksi pencegahan korupsi dengan melakukan praktik baik di masing-masing institusi.  

Kegiatan ini digelar Sekretariat Nasional Stranas PK dalam dua tahun berturutan sejak Sekretariat Nasional dibentuk tahun  2018.  Stranas PK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

Acara ANPK ini dikemas dalam bentuk diskusi atau talkshow dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menteri, Kepala Daerah, Kapolri, Ketua Asosiasi, Ketua Kadin, Dirjen beberapa Kementerian, Pimpinan Lembaga dan BUMN. Dalam acara ini juga diberikan apresiasi kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah berhasil dan sukses melakukan praktik baik di institusi masing-masing untuk mendukung aksi pencegahan korupsi yang dikawal oleh Stranas PK.

Penyerahan apresiasi praktik baik yang telah dilakukan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Beberapa program praktik baik yang mendapatkan apresiasi pada acara ini antara lain sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program subsidi pemerintah. Penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan NIK jika dilakukan secara optimal dapat menghemat pengeluaran negara sekaligus mengoptimalisasi penerimaan negara. Akurasi data NIK sangat penting untuk penyaluran bantuan sosial, juga untuk kesehatan, pertanian, penerimaan pajak, dan sebagainya
  1. Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan. Agar proses pengadaan menjadi lebih profesional, transparan, efektif dan efi­sien. Kualitas barang dan jasa yang lebih baik, menjamin ketersediaan pasar, kepastian pasokan, dan pemberdayaan produksi barang UMKM.
  1. Keuangan Desa. Upaya pencegahan korupsi pada Keuangan Desa dilakukan agar keuangan desa terawasi sehingga tepat sasaran kepada masyarakat desa.
  1. Penerapan Manajemen Anti Suap. Penerapan Manajemen Anti Suap ini diharapkan dapat meminimalisir potensi dan tindakan penyuapan.
  1. Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha.. Pemetaan digital dalam pelayanan perizinan berusaha saat ini bisa diakses secara digital sehingga memotong waktu proses perizinan menjadi lebih singkat.
  1. Reformasi Birokrasi. Stranas PK mengupayakan percepatan pelaksanaan Sistem Merit, kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran, dan menciptakan pengawasan internal pemerintahan (APIP) yang independen, objektif, dan integritas.

Ketua KPK Firli Bahuri berharap Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini memotivasi setiap kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pemerintahan dalam mencegah korupsi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan, Bapak Moeldoko mengatakan, secara keseluruhan capaian yang telah dicapai oleh Stranas PK sangat baik. Saat ini sudah ada 50 Kementerian/Lembaga yang capaiannya melebihi 70% (atau di atas 43,5% dari target 62,5%). Saat ini juga sudah ada 53 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah melaksanakan 3 Fokus, 11 Aksi dan 27 sub-Aksi Pencegahan Korupsi sejak tahun 2019-2020”.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai capaian Stranas PK dapat mengunjungi tautan sebagai berikut: https://stranaspk.kpk.go.id/id/

Top