Surakarta, 24 Agustus 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset kepada Kementerian Hukum dan HAM, berupa sebuah bangunan dan sebidang tanah di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah hari ini.

Serah terima aset berlangsung di Gedung Graha Kusuma Manahan, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Aset tersebut bernilai Rp11,19 miliar yang terdiri dari sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi senilai Rp1,03 miliar dan sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi senilai Rp10,16 miliar. Aset ini berada di Jl. Sam Ratulangi No.16 Surakarta Kel. Manahan, Kec,Banjarsari, Kota Surakarta,Provinsi Jawa Tengah.

“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1699 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Surakarta, aset tersebut adalah atas nama Dipta Anindita. KPK merampas satu bidang tanah dan bangunan ini, dalam perkara Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terpidana Djoko Susilo.

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan menggunakan tanah dan bangunan tersebut sebagai Kantor Rumah penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan

Telpon 021 2557 8300 Call Center: 198
www.kpk.go.id

Top