Jakarta, 18 Agustus 2020. Sebagai lembaga penegak hukum dengan tugas melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha meningkatkan kinerja. Tiga strategi pemberantasan korupsi yang menjadi fokus kami adalah melalui pendekatan penindakan, pencegahan dan edukasi.

Dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi tantangan bagi seluruh bangsa, saat ini, kami tetap bekerja dan berusaha memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara. Melalui ketiga pendekatan tersebut, kami mendorong agar kita semua dapat segera melalui situasi sulit ini.

Pada kesempatan hari ini, kami akan sampaikan capaian dan kinerja KPK selama 6 bulan pertama di tahun 2020 sebagai bentuk transparansi atas kinerja KPK. Sekaligus kami berharap dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat dapat kita tingkatkan untuk perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi ke depan.

 

PENCEGAHAN

Peran KPK dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Di bidang pencegahan, KPK sebagai trigger mechanism melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah. KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan.

  1. Satu satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19. Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat.
  2. Dan, di tingkat daerah melalui 9 Satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 Triliun sebagaimana dijabarkan dalam 6 skema berikut ini.

 

graf sipers laporan semester 1 2020

 

Kelima satgas ini mengkaji 15 program pemerintah dari 6 skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan memberikan analisis dan rekomendasi yang meliputi program:

  1. Kesehatan:
    1. Program Penggantian Biaya Perawatan
    2. Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan Kematian
  2. Perlindungan Sosial:
    1. Program Kartu Prakerja
    2. Program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA
    3. Program Logistik, Pangan, Sembako
    4. PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan Non-Jabodetabek
    5. BLT Dana Desa
  3. UMKM:
    1. Program Subsidi Bunga
    2. Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi
    3. Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss)
    4. Program PPh Final UMKMDTP
  4. Pembiayaan Korporasi:
    1. Program Penyertaan Modal Negara (PMN)
    2. Program Investasi untuk Modal Kerja
  5. Sektoral K/L dan Pemda:
    1. Program Padat Karya K/L
    2. Program Tambahan Insentif Perumahan MBR.

3 (tiga) kajian di antaranya telah selesai pada semester pertama, yaitu program kartu prakerja, penggantian biaya perawatan RS atas perawatan pasien Covid-19, dan insentif bagi tenaga kesehatan.

Sejumlah rekomendasi terkait kartu prakerja telah KPK sampaikan agar pemerintah memperbaiki regulasi hingga skema penyelenggaraan program agar tepat sasaran dan menghindari potensi inefisiensi dalam penyelenggaraan program tersebut.

Dalam penanganan Covid-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Empat di antaranya terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Sehingga, Langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah dengan mengeluarkan SE Nomor. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda. Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Potensi kerawanan lainnya pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD.

Demikian juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Kesemrawutan dan keluhan dalam penyaluran bansos yang dinilai tidak tepat sasaran, mendorong KPK meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos. Fitur pelaporan tentang bansos tersebut menambahkan fitur dalam platform pencegahan korupsi JAGA. Fitur baru ini juga menyediakan informasi tentang bansos selain sebagai medium bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan penyimpangan/penyalahgunaan bansos di lapangan.

Sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020, hingga 7 Agustus 2020 JAGA Bansos menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos di 243 pemda terdiri dari 224 pemerintah kabupaten/kota dan 19 pemerintah provinsi. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar yaitu berjumlah 369 laporan. Keluhan tersebut telah kami teruskan kepada pemda dan K/L terkait untuk ditindaklanjuti. Tercatat 375 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, 207 laporan masih dalam proses tindak lanjut. Selebihnya masih dalam proses verifikasi, dan konfirmasi kelengkapan informasi/data laporan kepada pelapor.

Di luar penanganan Covid-19, KPK juga telah menyelesaikan 2 kajian lainnya, yaitu: Kajian Defisit BPJS Kesehatan dan Kajian Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik Baru dan Terbarukan (EBT).

Pada kajian Defisit BPJS Kesehatan, KPK merekomendasi sejumlah alternatif solusi yang merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan agar dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, juga untuk memperbaiki inefisiensi dan potensi penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan dana JKN. Beberapa di antaranya adalah menyelesaikan

pedoman nasional praktik kedokteran (PNPK), penertiban kelas RS, implementasi urun biaya sesuai Permenkes No 51 tahun 2018, pembatasan manfaat untuk klaim penyakit katastropik, dan lainnya.

Sementara itu, terkait Kajian Pengelolaan Sampah KPK merekomendasikan agar pemerintah merevisi Perpres Nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan. Hal ini sehubungan dengan beberapa hal yang KPK temukan dalam kajian, yaitu terkait potensi praktik bisnis yang tidak fair yang lebih banyak menguntungkan pengusaha dan belum ada teknologi yang mampu melakukan. Karenanya, kebijakan waste to electricity cukup menjadi waste to energy.

 

Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Tahun ini KPK terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten dan kota. Pendampingan meliputi 8 area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, dan manajemen dana desa.

Menggunakan indikator penilaian yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), hingga 30 Juni 2020, capaian MCP pemda secara nasional berada pada rata-rata 21,8%. Lima pemda teratas, yaitu: Pemkot Bukittinggi (65%), Pemkab Lamongan (64,3%), Pemkab Pinrang (61,8%), Pemkab Klungkung (61,4%), dan Pemkab Sampang (61%).

Sedangkan, dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan, berhasil diselamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp10,4 Triliun.

Dengan adanya upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik hingga ketika pandemi pun penurunan hingga semester 1 hanya 2,89%, dari sebelumnya Rp83,3 Triliun menjadi Rp80,9 Triliun.

Berikut ini rincian penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah, yaitu:

  1. Penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp2,9 Triliun.
  2. Penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp845 Miliar.
  3. Sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp4,2 Triliun.
  4. Penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun 6 bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp2,4 Triliun

 

Membangun Integritas Bangsa

KPK juga terus berupaya meningkatkan integritas dan kesadaran Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di tengah tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan lapor menjadi 95,33% dari sebelumnya 88,37% pada periode yang sama di tahun 2019.

Hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 347.136 LHKPN dari total 364.124 Wajib Lapor. Terdiri atas 95,10 persen dari 294.311wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 92,16 persen dari 20.298 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 98,76 persen dari 18.889 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 97,54 persen dari 30.626 wajib lapor BUMN/BUMD.

Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau PN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Data Direktorat Gratifikasi per 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak

1.082 laporan senilai total Rp14,6 Miliar. Sebanyak 545 di antaranya dinyatakan milik negara. Sebesar Rp1 Miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Laporan tersebut berasal dari 254 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 58 BUMN/BUMD, 52 lembaga negara/pemerintah, dan 32 kementerian.

Dalam situasi pandemi ini KPK juga tetap melaksanakan pendidikan dan kampanye antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi. Beberapa program harus disesuaikan ke dalam format digital dengan menyelenggarakan webinar. Untuk jenjang pendidikan tinggi, misalnya KPK menyelenggarakan sosialisasi untuk para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi bertajuk Anti-Corruption Educators Workshop. Kegiatan menggandeng 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia. Sementara, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemendagri menyelenggarakan seri webinar bertajuk Menjaga Integritas dalam Implementasi Kebijakan PPDB.

Upaya mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan juga terus didorong. Pada semester 1-2020 ini bertambah 26 daerah yang mengimplementasikan PAK, sehingga berjumlah total 174 daerah dengan payung hukum berupa 10 Pergub, 133 Perbup dan 31 Perwali.

KPK juga berupaya menyapa masyarakat melalui kegiatan kampanye dengan membagikan masker Antivirus Korupsi sebagai bentuk kampanye nilai antikorupsi ‘peduli’ khususnya di masa pandemi.

 

PENINDAKAN

Di bidang penindakan, merespon kerawanan dan potensi korupsi pada masa pandemi ini KPK juga membentuk tim khusus pada Kedeputian Penindakan.

Secara total, pada semester 1 – 2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan; 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini.

Pada semester 1 ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan.

Di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery. Dua perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu TPK proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Miliar. Sedangkan, perkara TPK kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 Miliar dan USD8,65 juta.

Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 Miliar, terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan (PSP), KPK telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp36,9 Milar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

KELEMBAGAAN

Sehubungan dengan perubahan UU, KPK sedang menyelesaikan sejumlah peraturan turunan lainnya terkait peralihan status kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata kerja kelembagaan, serta aturan turunan terkait lainnya.

Dalam rangka memaksimalkan peran dan kapasitas lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan, pada semester 1 ini KPK telah menandatangani sejumlah kerja sama strategis dengan beberapa institusi. Di antaranya PKS antara Deputi Pencegahan KPK dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait upaya pemulihan aset negara dan daerah. Pada semester ini KPK dan BPK RI juga melakukan pembaharuan kerja sama terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penegakan etik yang dilakukan Dewas atas 14 laporan dugaan pelanggaran etik merupakan upaya KPK untuk menjaga nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan insan KPK. Di tahun 2019, penegakan etik juga telah dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Ada total 17 pegawai berstatus pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap yang telah diberikan sanksi atas pelanggaran etik sepanjang tahun itu.

*****

Dengan segala tantangan, kami berupaya untuk tetap menjaga konsistensi dan kesungguhan dalam memberikan kontribusi yang terbaik dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

 

Salam
antikorupsi 




PIMPINAN KPK