Jakarta, 30 Juni 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka DSG (wiraswasta) dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013. KPK menetapkan DSG sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka DSG selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka DSG diduga diperkaya sekitar Rp30 miliar dalam proses pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012. DSG diduga melakukan pembelian tanah dari sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Kemudian DSG menjual tanah tersebut kepada Pemkot Bandung.

Pembelian tanah tersebut diduga adalah lokasi lahan yang telah disiapkan dan disepakati akan dibeli dalam pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau Tahun 2012. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Atas dugaan tersebut, DSG disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagi KPK, praktek korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung. Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60% nilai proyek yang direalisasikan.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 Call Center 198
www.kpk.go.id

Top