Rabu, 6 Mei 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar diskusi publik untuk membahas isu Korupsi di sektor Sumber Daya Alam. Diskusi publik yang digelar secara online ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang isu korupsi di dektor Sumber Daya Alam.

Adapun isunya meliputi upaya pencegahan yang telah dilakukan KPK, dinamika permasalahan dan keterbatasan yang dihadapi, serta tantangan yang dihadapi pada masa mendatang dalam pemberantasan korupsi di sektor ini.

KPK menggelar diskusi publik untuk memberikan pembelajaran umum mengenai permasalahan SDA di Indonesia. Termasuk tentang penyusunan kebijakan, peran KPK, dan yang terpenting, peran masyarakat dalam pencegahan korupsi di sektor ini.

Pasalnya, publik adalah pihak yang paling dirugikan dari praktik korupsi di sektor Sumber Daya Alam. Dengan memahami proses dan masalahnya, kami berharap publik bisa ikut berperan aktif, membantu KPK dalam mencegah korupsi di sektor SDA.

Diskusi publik seri pertama akan digelar pada hari Rabu, 6 Mei 2020 pukul 10.00-12.00 WIB melalui aplikasi Zoom. Dalam diskusi seri pertama, materi yang akan disampaikan adalah tentang Kebijakan Pencegahan Korupsi SDA: Bentang Proses, Pendekatan dan Batasnya. Sesi selanjutnya akan membahas tentang Penataan Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam Masalah dan Pembelajaran. Terakhir, diskusi publik akan menyampaikan tentang Reposisi Peran dan Strategi KPK GNPSDA: Membaca Ulang “Relasi Kuasa” Politik dan Reaktualisasi Kolaborasi Gerakan Sosial.

KPK menghadirkan sepuluh narsum yang dibagi dalam tiga seri diskusi publik tersebut. Narasumbernya adalah Prof. Hariadi Kartodihardjo (Penulis/Guru Besar IPB University), Dr. Laode M. Syarif (Mantan Komisioner KPK/Direktur Ekesekutif Kemitraan), Dr. Bavitri Susanti (STIH Jentera), Prof. Maria Sumardjono (Penulis/Guru Besar Hukum Agraria UGM), Prof. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM.IPU (Sekjen KLHK), Dr. Muhammad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H, LL.M (Dosen Hukum UI), Prof. Busyro Muqoddas (Mantan Komisioner KPK/ Ketua PP Muhammadiyah), Roy Murtadho (Komite Nasional Front Nahdiyyin untuk Kedaulatan SDA), Asfinawati (YLBHI), dan Nur Hidayati (Walhi).

Selain menggelar diskusi publik, untuk meningkatkan pemahaman publik terkait dengan isu korupsi sektor SDA, KPK membuat Jurnal Integritas Edisi Khusus yang membahas isu Korupsi di sektor Sumber Daya Alam.

Pembuatan jurnal integritas edisi khusus ini adalah upaya lanjutan yang dilakukan KPK setelah melakukan banyak kajian di sektor ini sejak tahun 2010. Selain mengupayakan penegakan hukum yang berdampak terhadap pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup, KPK juga terus mengupayakan transparansi dan partisipasi publik sebagai prasyarat utama pengelolaan SDA.

Melalui jurnal dan diskusi ini, KPK berharap akan terimplementasi melalui perbaikan tata kelola SDA secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi negara. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat seadil-adilnya.

Jurnal Integritas Edisi Khusus Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam

 

Humas Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

Twitter: @KPK_RI

Instagram: @Official.KPK

Facebook: Komisi Pemberantasan Korupsi

Youtube: KPK RI

Top