Kamis, 30 April 2020.  Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Dugaan Suap Terkait Pemberian Fasilitas atau Izin Keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Dua tersangka tersebut adalah DHA (Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016-Maret 2018) dan RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi). KPK menetapkan dua orang ini sebagai tersangka pada Rabu, 16 Oktober 2019.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1. 

Tersangka DHA diduga menerima Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT. Pemberian ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin selama periode 26 September 2016-14 Maret 2018.

Tersangka RAZ diduga membeli membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk diberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sekitar Maret-Juni 2018.

Tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

 

Humas Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 Call Center 198

www.kpk.go.id

Twitter: @KPK_RI

Instagram: @Official.KPK

Facebook: Komisi Pemberantasan Korupsi

Youtube: KPK RI