Jakarta, 27 April 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Dua tersangka tersebut adalah AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) dan RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).

Tersangka AHB, diduga menerima uang sebesar Rp Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 dari Robi Okta Fahlefi, pihak swasta. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta Fahlefi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. 

Tersangka lainnya, RS, diduga menerima uang sebesar Rp1,115 miliar selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta yang sama. Selain itu ia juga diduga menerima 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS. Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.  

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

KPK mengamankan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April di dua tempat terpisah. KPK menangkap tersangka RS pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang.

Kemudian secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB.

Pengamanan ini dilakukan karena dua tersangka telah melakukan panggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang USD35 ribu dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), EM (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim) dan Robi Okta Fahlefi (swasta).

Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sedangkan ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan undang-undang. KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 Call Center 198
www.kpk.go.id

Top