Jakarta, 30 Januari 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait degan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Empat belas tersangka tersebut adalah SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, JS, JD, dan ID. Para anggota DPRD ini menyusul 50 rekannya yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dugaan perkara yang sama.

Para wakil rakyat ini, diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi, persetujuan, dan pengesahan anggaran di Provinsi Sumatera Utara.

Atas dugaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa ada praktik korupsi yang dilakukan secara masal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif. Pelaksanaan fungsi ini bukannya dilakukan demi kepentingan rakyat, tapi malah dijadikan peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK : 198

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

Top