Jakarta, 17 Januari 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 tersangka baru hasil pengembangan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.

Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yaitu MN (mantan Kepala Dinas PU Bengkalis), HS (swasta), MB (swasta), TAK (Pejabat Pembuat Komitmen), IKS (swasta), PES (swasta), DH (swasta), FT (swasta), VS (swasta), SH (swasta).

Sepuluh orang ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas empat paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.   Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri. 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 milyar. 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

KPK akan terus melakukan pengembangan perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel. Praktek korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis dipandang mengganggu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi. 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK : 198

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

Top