Banggai, 11 Desember 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar evaluasi monitoring pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Evaluasi ini digelar dalam rangka keberlanjutan penguatan komitmen Pemerintah Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. 

Penguatan komitmen ini dilakukan KPK dengan mendorong pemerintah provinsi memberikan perhatian dan dukungan nyata kepada Tim Tindak Lanjut Rencana Aksi untuk mencapai target-target Rencana Aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP).

“Diharapkan, pada akhir tahun ini, capaiannya di tas 80 persen, karena hingga saat ini, separuh dari pemerinta kabupaten di Sulawesi Tengah, capaiannya kurang dari 70 persen,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membuka Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Bupati Kabupaten Banggai (11/12). 

Sebanyak 23 rekomendasi dalam pencapaian rencana aksi harus dijalankan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Rencana aksi tersebut terdiri dari sembilan sektor besar, yakni perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; pelayanan terpadu satu pintu; kapabilitas APIP; manajemen ASN; dana desa; optimalisasi pendapatan daerah; manajemen aset daerah; teknologi informasi dan komunikasi. 

Tak hanya evaluasi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menggelar diskusi tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi di lokasi yang sama. Ada tiga fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: perizinan, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi. 

Aksi Stranas Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah aksi Kebijakan satu peta, e-katalog, Konsolidasi dan Sentralisasi Pengadaan, serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ). 

Seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah diberi tanggung jawab untuk fokus dalam aksi pengadaan barang dan jasa. Secara keseluruhan, capaian aksi ini masing sangat rendah. Terbukti 6 dari 12 pemerintah daerah di Sulawesi Tengah, masih belum melaporkan capaian aksi pencegahan korupsi yang menjadi tanggung jawabnya, kepada aplikasi pelaporan Stranas PK, yaitu jaga.id.

Dalam diskusi ini akan dibicarakan terkait dengan hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana aksi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus tentang aksi Strategi Pencegahan Korupsi. Harapannya pemerintah daerah bisa lebih mengetahui hal-hal yang bisa dilakukan dalam meningkatkan kualitas roda pemerintahannya. Supaya bisa menggunakan anggaran daerah lebih akuntabel, efektif, dan efisien. Sehingga masyarakat di Sulawesi Tengah bisa benar-benar merasakan dampaknya. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

Top