Jakarta, 29 November 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan untuk mendapatkan Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tangkap tangan yang terjadi pada Selasa, 28 November 2017.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SPO (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), ERM (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi), dan SAI (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi).

Tersangka SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji sebesar 400 juta rupiah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2018.

Uang tersebut diduga ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Atas perbuatannya, SPO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tiga tersangka lain, yakni ERM, ARN, dan SAI diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI