Jakarta, 12 November 2017. Penipuan berkedok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja bermunculan. Baru-baru ini, setidaknya ada dua laporan yang masuk ke KPK. Yang pertama, adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memakai seragam dan logo yang sama dengan KPK mencoba mengganggu kegiatan salah satu BUMN di Jawa Tengah. Kasus lainnya, terdapat oknum yang mengaku pegawai KPK meminta uang operasional untuk kegiatan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan perkara korupsi di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, korbannya menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Sejak 2014, KPK mencatat sekurangnya ada delapan kasus penipuan atas nama KPK yang telah diputus di pengadilan. Modusnya bermacam-macam, mulai dari berpura-pura mampu mengurus kasus, pemerasan, termasuk pemalsuan dokumen seperti membuat surat panggilan palsu. Secara total, telah mengakibatkan kerugian miliaran rupiah dari para korbannya.

Atas dasar itu, sekali lagi KPK mengingatkan kepada masyarakat luas agar waspada terhadap adanya praktik-praktik penipuan berkedok KPK tersebut.

Wakil KPK, Saut Situmorang menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penipuan atas nama KPK. “Kami tidak ingin lagi ada masyarakat yang dirugikan oleh ulah para penipu ini. Kami tidak akan membiarkan nama KPK jadi rusak gara-gara oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,” kata Saut Situmorang, Minggu, 12 November 2017.

Ia mengimbau masyarakat untuk langsung melapor jika menemukan ada yang mengaku sebagai pegawai atau perwakilan KPK untuk meminta imbalan dengan menjanjikan sesuatu. Saut mengatakan, pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.

“Kami juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagi perpanjangan tangan,” kata Saut.

Pegawai KPK, kata dia, selalu membawa surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan lembaga. Segala proses di KPK yang melibatkan masyarakat juga tidak pernah memungut biaya. Semuanya gratis.

Termasuk untuk penerimaan calon pegawai KPK, semua dilaksanakan terbuka melalui program Indonesia Memanggil untuk masyarakat umum.

“Kami tak pernah merekrut pegawai melalui undangan perorangan, apalagi sampai meminta biaya,” kata Saut.

Jika ditemukan oknum yang mengaku-aku sebagai pegawai KPK dan meminta imbalan, mohon segera memberitahukan/melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau kepada KPK melalui:
Direktorat Pengaduan Masyarakat
Jalan Kuningan Perdana Kavling 4, Setiabudi, Jakarta 12950.
Telepon    : (021) 25578389
Fax        : (021) 25578415
SMS        : 08558575575
Email        : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top