Jakarta, 16 Oktober 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2019. KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di Kalimantan Timur dan satu orang di DKI Jakarta. Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: RTU (Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan), ATS (Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan), dan HTY (Direktur PT. HTT).

Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar.

HTY sebagai rekanan dan RTU dan ATS sebagai diduga menyepakati commitment fee sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak. Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer.

Atas perbuatannya, RTU dan ATS yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Satu tersangka lainnya, HTY, diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id