Jakarta, 15 Oktober 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Indramayu dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Penetapan tersangka ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada Senin, 14 Oktober 2019 di Indramayu dan Cirebon. KPK mengamankan 8 orang dan uang tunai sebesar Rp585 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Diduga sebagai penerima SP (Bupati Indramayu 2014-2019), OMS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan WT (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu).  Dan satu tersangka lain diduga sebagai pemberi, CAS (swasta).

Pemberian yang dilakukan CAS pada SP, Bupati dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek. SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta, OMS, Kepala Dinas PUPR diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda, dan WT, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima Rp560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

SP, OMS dan WT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

CAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat orang tersangka selama 20 hari ke depan. SP ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK C1, OMS dan WT ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, CAS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

KPK cukup prihatin harus menyampaikan informasi kegiatan tangkap tangan yang kembali menjerat kepala daerah yang jaraknya hanya sekitar 1 minggu dari kepala daerah yang terakhir ditangkap. Bupati Indramayu menjadi kepala daerah  ke-48 yang ditangkap tangan oleh KPK.

Kami tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek di daerahnya, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas. Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

IG: official.kpk