Jakarta, 8 Oktober 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka HS, pegawai Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan RI dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT. WAE tahun pajak 2015-2016. Tersangka HS ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

HS ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pegawai pajak lainnya pada 15 Agustus 2019. Ia diduga menerima suap Rp1,8 miliar bersama-sama dengan tiga pegawai pajak lainnya agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar  dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

KPK menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa.

Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan. Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan.

Dalam penanganan perkara ini, KPK bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) yang berada di bawah struktur Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan. Kami berharap kerjasama seperti ini dapat berkontribusi positif untuk meminimalisir penyimpangan pada Sektor Pajak dan penerimaan negara.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

Top