Jakarta, 18 Oktober 2017. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu DL (Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen).

Tersangka DL selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019), dan AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) menerima hadiah atau janji dari BSA dan HTY terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, DL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Sehingga dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 6 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka lainnya, yaitu SGW, YTH, HTY, AP dan BSA saat ini sedang menjalani hukuman pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor pada PN Semarang. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kebumen, Jawa Tengah.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top