Jakarta, 3 September 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta, pada Senin dan Selasa(2,3 September 2019). Kegiatan ini terkait dengan kasus distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi PNO, pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Sebagai penerima DPU Direktur Utama PTPN III (Persero) dan IKL, Direktur Pemasaran PTPN III (Persero).

PT Fajar Mulia Trasindo yang dimiliki PNO pada tahun 2019 ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Dalam aturan internal PTPN III, kajian penetapan harga bulanan yang harus disetujui oleh tiga phak yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB di sebuah hotel di Jakarta dan dalam pertemuan itu DPU meminta kepada PNO untuk menyediakan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang tersebut. PNO memerintahkan orang kepercayaannya (RM) untuk mengambil uang dari money changer dan menyerahkan kepada salah satu pegawai PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. Uang sejumlah SGD 345,000 kemudian diserahkan ke IKL,. Uang tersebut diduga terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), dimana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, PNO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pihak yang diduga penerima, DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id