Jakarta, 6 Agustus 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait  Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018. Tersangka tersebut adalah SNZ, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi.

KPK menahan SNZ tersebut untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 Agustus 2019 sampai dengan 25 Agustus 2019.

SNZ merupakan satu dari 16 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Kasus ini terungkap dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 28 November 2017 silam.

SNZ sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Atas dugaan tersebut, SNZ diduga melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

IG: official.kpk