Jakarta, 5 Agustus 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan SS (swasta), seorang tersangka dalam perkara TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah T.A 2018. KPK menetapkan SS sebagai tersangka pada 30 Januari 2019.

Tersangka SS diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangkakan SS melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 Februari 2019.  Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah MUS (Bupati Lampung Tengah periode 2016 – 2021), JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan TR (Kepala Dinas Bina Marga).

Empat orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu TR pidana 2 (dua) tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 (dua) bulan; JNS pidana 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, denda Rp 200 juta subsidiair 2 Bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun  sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok; RUS pidana 4 (empat) tahun, denda Rp 200 juta subsidiair 1 bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun  sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok; dan MUS pidana 3 (tiga) tahun, denda Rp.100.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) Tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

IG: official.kpk