Bandar Lampung, 5 Agustus 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan MoU antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dengan Kakanwil DJP dan Kakanwil BPN Lampung dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) dan penyelesaian aset yang bermasalah.

Penandatanganan dilaksanakan hari ini (5/8) bertempat di Kantor Gubernur Lampung Jl. Wolter Monginsidi No.69, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kakanwil Pajak Lampung, Kakanwil BPN Lampung dan jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing.

“Sistem yang terintegrasi dapat menutup celah penyelewengan pajak daerah selain juga dapat mendorong peningkatan pajak dengan mengenali potensi pajak yang didasarkan pada basis data dan informasi yang mutakhir dan akurat,” kata Pimpinan KPK, Saut Situmorang usai penandatanganan MoU di Bandar Lampung, Senin, 5 Agustus 2019.

KPK berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, bisa menutup kebocoran yang terjadi selama ini. Dengan begitu, penerimaan sektor perpajakan baik pusat maupun daerah bisa tercapai secara optimal.

“Soalnya dari fakta yang kami dapat, kebocoran yang terjadi tidak hanya dalam aspek pengeluaran, tapi juga penerimaan,” kata Saut.

Kebocoran ini, kata dia, bisa diatasi dengan cara optimalisasi tata kelola penanganan dan pertukaran data dan informasi perpajakan, membentuk basis data dan informasi perpajakan yang mutakhir dan akurat, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang data potensi perpajakan.

Selanjutnya, penandatanganan dengan Kakanwil BPN, dan masing-masing Bupati/Walikota dengan Kakantah ATR/BPN terkait pengelolaan aset dan barang milik daerah (BMD).

Pasalnya, KPK mencatat pada beberapa daerah di Pemprov Lampung masih banyak terjadi kasus pengelapan atau penyalahgunaan aset daerah berupa tanah, karena Pemda tidak mempunyai bukti legalitas kepemilikan yang kuat serta tidak terdata dengan baik.

Saut mengatakan kegiatan penandatanganan MoU ini adalah langkah awal dalam program Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah dan manajemen pengelolaan BMD. Program ini, kata dia, harus didukung dengan komitmen tinggi antara Pemerintah Daerah, DJP, Wajib Pajak dan BPN/Kantah ATR.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

IG: official.kpk

Top