Jakarta, 25 Juli 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018. Dua orang tersangka tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019: E dan G.

KPK menahan empat orang tersebut ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai dengan 23 Agustus 2019.

Dua orang tersangka anggota DPR Provinsi Jambi diduga menerima suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Atas dugaan tersebut, E dan G diduga melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak 18 tersangka tersebut terdiri dari 13 anggota DPRD Provinsi Jambi, 1 orang Gubernur Jambi, dan 4 pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Jambi. Lima di antaranya telah mendapat vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

IG: official.kpk