Jakarta, 18 Juli 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait  Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018. Empat orang tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Provinsi Jambi: M, EH, dan ZA. Satu orang lainnya adalah JFY, seorang pengusaha.

Untuk kepemtingan penyidikan, KPK menahan empat orang tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan 6 Agustus 2019. ZA dan EH ditahan di rutan Podam Jaya Guntur , sedangkan JFY dan M ditahan di rutan KPK.

Tiga orang tersangka anggota DPR Provinsi Jambi diduga menerima suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. 

Tersangka JFY yang seorang pengusaha diduga menyediakan sebagiang uang suap untuk 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Atas dugaan tersebut, M, EH, dan ZA diduga melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka lain, JFY, diduga melangar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id