Selasa, 9 Juli 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua BPPN setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai insitusi penegak hukum, KPK menghormati putusan tersebut dan melaksanakan Putusan Kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah mendapatkan Salinan Putusan atau petikan putusan secara resmi. Pada hari ini, KPK juga telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dari rutan KPK.

Selanjutnya, KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam perkara ini. 

KPK tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun. Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN yang sedang berporses dalam tahap Penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsern KPK.

Terkait dengan Gugatan Perdata yang diajukan oleh pihak Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan Auditor BPK, KPK tetap pada sikap awal, yaitu: akan mengajukan Gugatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Besok dalam agenda persidangan perdata di PN Tangerang, KPK juga akan hadir mengikuti jalannya persidangan tersebut .

KPK sangat memahami upaya pemberantasan korupsi seringkali berada di jalan yang terjal. Tapi kami paham, kerja belum selesai dan KPK akan terus berupaya menjalankan tugas dan amanat publik ini sebaik-baiknya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id