Jakarta, 29 Juni 2019. Komisi Pemberatasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Tiga tersangka tersebut adalah AVS (pengacara), SPE (swasta), dan AGW (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).

Tersangka AGW diduga menerima uang Rp200 juta dari SPE dan AVS melalui perantara, untuk mengurangi rencana tuntutan dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Atas dugaan tersebut, AGW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi AVS dan SPE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan AVS dan AGW untuk 20 hari ke depan. AGW ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK dan AVS ditahan di Rumah Tahanan Gedung C1 KPK. Tersangka lain dari pihak swasta, SPE, baru menyerahkan diri pada Minggu, 30 Juni 2019. Ia kemudian diperiksa secara intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

Top